Tangerang
Seorang tahanan titipan Polsek Karawaci, Nurmawati, berhasil ditangkap dari lokasi persembunyiannya, Sabtu sore (09/12/2023).
Wanita kasus penganiayaan yang sempat melarikan diri dari tempat penitipannya di Lapas Tangerang Rabu kemarin itu, ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada media membenarkan penangkapan Nurmawati, yang saat ini tengah dalam perjalanan menuju Mako Polsek Karawaci.
” Benar, tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama Petugas Lapas Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten telah menangkap Nurmawati di kediaman orang tuanya di daerah Lampung, sekitar pukul 16.00 Wib,” jelas Kapolres.
Dikatakan, sejak didapatkan informasi tahanan Nurmawati melarikan diri, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama Petugas Lapas Kelas IIA Tangerang langsung membentuk tim gabungan untuk memburunya.
“Titipan Polsek Karawaci yang terlibat kasus penganiayaan itu akhirnya berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.
Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti yang dihubungi terpisah, juga membenarkan penangkapan Nurmawati tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh tim dari Polres Metro Kota Tangerang, Polsek Karawaci selaku Pihak Penahan, Polsek Kasui Lampung Utara dan seluruh petugas Lapas Kelas IIA Tangerang atas sinergi, koordinasi dan kinerja yang luar biasa selama proses pencarian yang berlangsung dari awal hingga akhir hari ini. Sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih dan kami tetap akan terus melakukan sinergitas bersama dengan APH, ” pungkasnya. (AVID/r)